Pengelolaan narkotika diatur secara khusus untuk
menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan
pengelolaan narkotika di Apotek meliputi :
a. Pemesanan
Narkotika
Pemesanan sediaan narkotika menggunakan Surat Pesanan
Narkotik yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Pemesanan
dilakukan ke PT. Kimia Farma Trade and Distribution (satu satunya PBF narkotika yang legal di
indonesia) dengan membuat surat pesanan khusus narkotika rangkap
empat. Satu lembar Surat Pesanan Asli dan dua lembar salinan Surat Pesanan
diserahkan kepada Pedagang Besar Farmasi yang bersangkutan sedangkan satu
lembar salinan Surat Pesanan sebagai arsip di apotek, satu surat pesanan hanya
boleh memuat pemesanan satu jenis obat (item) narkotik misal pemesanan pethidin
satu surat pesanan dan pemesanan kodein satu surat pesanan juga, begitu juga
untuk item narkotika lainnya.
b. a. Penerimaan
Narkotika
Penerimaan Narkotika dari PBF harus diterima oleh APA
atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan
pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang
meliputi jenis dan jumlah narkotika yang dipesan.
c. b. Penyimpanan Narkotika
Obat-obat yang termasuk
golongan narkotika di Apotekdisimpan pada lemari khusus yang terbuat dari kayu
(atau bahan lain yang kokoh dan kuat) yang ditempel pada dinding, memiliki 2
kunci yang berbeda, terdiri dari 2 pintu, satu untuk pemakaian sehari hari
seperti kodein, dan satu lagi berisi pethidin, morfin dan garam garamannya. Lemari tersebut terletak di tempat yang tidak
diketahui oleh umum, tetapi dapat diawasi langsung oleh Asisten Apoteker yang
bertugas dan penanggung jawab narkotika.
d. c. Pelayanan Narkotika
Apotek hanya boleh
melayani resep narkotika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat oleh
Apotek itu sendiri yang belum diambil sama sekali atau baru diambil
sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat narkotika tanpa
resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain. Resep narkotika
yang masuk dipisahkan dari resep lainnya dan diberi garis merah di bawah obat
narkotik.
e. d. Pelaporan
Narkotika
Pelaporan penggunaan narkotika dilakukan setiap bulan. Laporan penggunaan obat
narkotika di lakukan melalui online SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan
Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan
narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data
tersebut di import (paling lama sebelum tanggal 10 pada bulan
berikutnya). Laporan meliputi laporan
pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama
bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan), pasword dan username didapatkan setelah
melakukan registrasi pada dinkes setempat.
f. e. Pemusnahan
Narkotika
Prosedur pemusnahan narkotika dilakukan sebagai
berikut :
1) APA membuat dan
menandatangani surat permohonan pemusnahan narkotika yang berisi jenis dan
jumlah narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat.
2) Surat permohonan yang
telah ditandatangani oleh APA dikirimkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan
Makanan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan akan menetapkan waktu dan tempat
pemusnahan.
3) Kemudian dibentuk
panitia pemusnahan yang terdiri dari APA, Asisten Apoteker, Petugas Balai POM,
dan KepalaSuku Dinas Kesehatan Kabutapten/Kota setempat.
4) Bila pemusnahan
narkotika telah dilaksanakan, dibuat Berita Acara Pemusnahan yang berisi :
a).Hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat dilakukannya
pemusnahan
b).Nama, jenis dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
c).Cara pemusnahan
d).Petugas yang melakukan pemusnahan
e).Nama dan tanda tangan Apoteker Pengelola Apotek
Berita acara tersebut dibuat
dengan tembusan :
a).Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b).Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan.
c).Arsip apotek.
No comments:
Post a Comment